JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada 15 Agustus 2026.
AP diketahui berada di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Wisata. Aktivitas perekaman aksi demonstrasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun setiap warga negara asing tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Hendarsam.
Berdasarkan catatan keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. AP juga tercatat telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku berada di Wamena untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB. Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada akun media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube.
Petugas Imigrasi juga menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video pada perangkat elektronik milik AP. Imigrasi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, serta produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan.
Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya serta menghormati hukum dan ketertiban yang berlaku di Indonesia.